SURAT PERJANJIAN KERJA MARKETING PT. NUSA INDAH PRATAMA

Written By Unknown on Wednesday, January 27, 2016 | 6:24 AM

Perjanjian ini dibuat di Cirebon pada hari (….), tanggal (….), bulan (….), tahun (….), oleh dan antara:
1.       PT. Nusa Indah Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Developer dan Property, berkedudukan di Cirebon.
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA
2.       Pemegang Kartu Tanda Penduduk No.(….), Nama (….) bertempat tinggal di (….) sebagai calon karyawan tetap PT. Nusa Indah Pratama Bidang Marketing.
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.       PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan setuju untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
2.       Tujuan PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA adalah untuk jabatan Staff Pemasaran atau untuk melaksanakan pekerjaan Bidang Pemasaran.

Pasal 2
TEMPAT/LOKASI KERJA
PIHAK KEDUA akan dipekerjakan di wilayah kerja/lokasi kerja PIHAK PERTAMA yang penempatannya akan ditetapkan sesuai Surat Kerja (SK).

Pasal 3
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a.     Memberikan tugas atau perintah kerja/job description.
b.     Membayar imbalan jasa/upah sesuai dengan Perjanjian ini.
c.     Melindungi PIHAK KEDUA selama bekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
d.     Membayar Insentif dan Tunjangan-tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

2.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a.       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan pekerjaannya dan alokasi waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Kerja (SK).
b.       Melaksanakan semua perintah kerja (job description) dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya, baik secara lisan maupun tertulis, dalam hal urusan kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya.
c.       Menutup target penjualan setidaknya 1 unit rumah perbulan dihitung dengan terlaksananya akad kredit atau cash tunai.
d.       Mematuhi dan/atau menjalankan peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
e.       Menghormati dan menaati pengaturan kewenangan yang telah ada dan petunjuk-petunjuk dari  pimpinan/atasan.
f.        Menjaga dan memelihara suasana yang sehat dan harmonis dalam hubungan kerja dengan atasan, teman sekerja, dan relasi.
g.       Memelihara dan menjaga nama baik dan kewibawaan PIHAK PERTAMA.
h.       Memelihara dan menjaga rahasia perusahaan.
i.         Memberikan laporan dan/atau keterangan yang diperlukan dengan jujur dan benar apabila diperlukan atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
j.         Melaporkan, baik secara lisan maupun tertulis, tentang kesalahan/kekeliruan yang mungkin dapat menghambat kelancaran jalannya pekerjaan atau merugikan kepentingan Perusahaan kepada atasan/pejabat yang berkepentingan di Perusahaan.
k.       Siap untuk bekerja di tempat kerja (10) menit sebelum waktu yang telah ditentukan.
l.         Melapor secara lisan atau tertulis kepada atasannya apabila berhalangan masuk kerja.
m.     Memasukkan kartu absensi pada mesin absen yang tersedia atau mengisi daftar hadir yang telah ditentukan pada waktu masuk/keluar.
n.       Menggunakan dan merawat serta menjaga alat/sarana kerja dan perlengkapan keselamatan kerja yang telah dipercayakan kepada PIHAK KEDUA.
o.       Tidak merokok di lingkungan perusahaan atau di tempat-tempat yang telah dinyatakan dilarang merokok.
Pasal 4
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1.       PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar (….) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2.       Ketentuan tentang gaji karyawan tunduk pada Peraturan Perusahaan.

Pasal 5
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA selama perjanjian ini berlangsung dilarang:
1.       Melakukan tindakan yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
2.       Memberikan keterangan/informasi kepada pihak ketiga di luar batas kewenangannya yang patut diduga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
3.       Menerima pemberian hadiah berupa apa pun dari pihak ketiga, jika diketahui atau patut diketahui pemberian hadiah dimaksud dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
4.       Tidur pada waktu jam kerja.
5.       Membawa/mempergunakan barang-barang milik Perusahaan keluar lingkungan kerja tanpa izin atau menyalahgunakan alat-alat, barang-barang, dan lain-lain benda milik Perusahaan.
6.       Meninggalkan tempat kerja selama jam kerja tanpa izin terlebih dahulu dari atasannya.
7.       Memasukkan kartu absensi atau mengisi daftar hadir pekerja lainnya.
8.       Menyalahgunakan atau memanfaatkan jabatan, tugas, wewenang, atau tanggung jawab yang diberikan PIHAK PERTAMA untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan atau pihak ketiga.
9.       Membawa, minum-minuman yang mengandung alkohol, terlebih mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
10.   Merencanakan dan atau melakukan pencurian, menggelapkan, menipu, atau melakukan kejahatan lainnya.
11.   Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam atasan, keluarga atasan, atau teman sekerja.
12.   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.
13.   Dengan sengaja, walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
14.   Membongkar rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
15.   Berjudi atau melakukan permainan bersifat judi di tempat kerja atau lingkungan perusahaan.
16.   Membuat dan atau menyebarkan pengumuman, pamflet, selebaran-selebaran, atau corat-coret di lingkungan tempat kerja yang bersifat menghasut, memfitnah, melanggar tata susila, atau hal-hal lain semacam itu.
17.   Membawa ke dalam kawasan Perusahaan, barang atau benda-benda dalam bentuk apa pun yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia dan atau Perusahaan, kecuali barang atau benda tersebut bagian dalam pelaksanaan pekerjaannya.
18.   Melakukan sesuatu di tempat kerja yang bertentangan dengan hukum dan atau kesusilaan.

Pasal 6
SANKSI
1.      Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini dan Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran lisan maupun surat peringatan.
2.      Apabila PIHAK KEDUA tidak melasanakan kewajiban sebagaimana tertulis pada pasal 3 ayat 2 poin c selama 3 bulan berturut-turut, maka PIHAK KEDUA secara otomatis menjadi agen tetap (freelance) perusahaan dan tidak mendapat kewajiban sebagaimana mestinya dari PIHAK PERTAMA.  
3.      PIHAK PERTAMA dapat memberikan surat peringatan terakhir kepada PIHAK KEDUA karena kesalahan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a.       Tetap menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak diberikan kepadanya oleh atasannya, sedangkan perintah itu sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah diadakan.
b.       Dengan atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian lupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
c.       Apabila ternyata di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang sudah diperjanjikan.
d.       Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kerja sedangkan kepadanya telah diberikan surat peringatan pertama atau kedua yang masih berlaku.
e.       Apabila PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut pada pasal 5 poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.
4.       Apabila setelah surat peringatan terakhir PIHAK KEDUA masih tetap melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5.       PIHAK PERTAMA dapat langsung mengakhiri Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut pada pasal 5 poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19.

Pasal 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya atau sampai PIHAK KEDUA sudah tidak bekerja di PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
MASA PERCOBAAN
1.   PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu ( 3 ) bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2.   Selama masa percobaan, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, dapat memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada pihak yang lain paling cepat satu minggu sebelum hari pengakhiran. Apabila terjadi pemutusan kerja selama dalam masa percobaan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pesangon atau ganti kerugian berupa apa pun.
3.   Menjelang masa percobaan berakhir dan jika dipandang memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 9
LAIN-LAIN
1.   Perjanjian Kerja ini tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah, kecuali atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
2.   Perubahan dan atau tambahan berkenaan dengan keterangan-keterangan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini hanya berlaku secara sah apabila perubahan atau tambahan itu dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.   Segala sesuatu yang tidak/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini tunduk kepada ketentuan Peraturan Perusahaan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat dan sadar, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semuanya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.

                                                                                                            Cirebon, Januari 2016
            PIHAK KEDUA                                                                         PIHAK PERTAMA


                         

                                                                                                            ADE ABDULLAH SIDIQ, S.Pd.I

            Staff Marketing                                                                          Direktur Marketing
Blog, Updated at: 6:24 AM

1 komentar:

  1. Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :

    Jenis Jaminan:
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
    6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Salam
    muktyali
    Hp : 081289411452
    Telpon : 021-2983-3066
    Fax : 021-2983-3067

    Email :muktyali19@gmail.com

    ReplyDelete

Tentang Kami

Kami Melayani Penjualan dan pembelian rumah di wilayah Cirebon