Perjanjian ini dibuat di Cirebon pada hari (….), tanggal (….), bulan (….), tahun (….),
oleh dan antara:
1.
PT. Nusa Indah Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang Developer dan Property, berkedudukan di Cirebon.
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk No.(….), Nama (….) bertempat tinggal di (….) sebagai calon
karyawan tetap PT. Nusa Indah Pratama Bidang
Marketing.
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengikatkan diri
dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
PIHAK PERTAMA dengan
ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan
setuju untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
2.
Tujuan PIHAK
PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA adalah untuk jabatan Staff
Pemasaran atau untuk melaksanakan
pekerjaan Bidang Pemasaran.
Pasal 2
TEMPAT/LOKASI KERJA
PIHAK KEDUA akan
dipekerjakan di wilayah kerja/lokasi kerja PIHAK PERTAMA yang penempatannya
akan ditetapkan sesuai Surat Kerja (SK).
Pasal 3
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
1.
PIHAK PERTAMA
berkewajiban untuk:
a. Memberikan tugas atau perintah kerja/job description.
b. Membayar imbalan jasa/upah sesuai dengan Perjanjian ini.
c. Melindungi PIHAK KEDUA selama bekerja dengan program
BPJS Ketenagakerjaan.
d. Membayar Insentif dan Tunjangan-tunjangan lain
yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.
PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk:
a.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan pekerjaannya dan
alokasi waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Kerja (SK).
b.
Melaksanakan semua
perintah kerja (job description) dan petunjuk atau instruksi yang
diberikan oleh atasannya, baik secara lisan maupun tertulis, dalam hal urusan
kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya.
c.
Menutup target penjualan setidaknya 1
unit rumah perbulan dihitung dengan terlaksananya akad kredit atau cash tunai.
d.
Mematuhi dan/atau
menjalankan peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
e.
Menghormati dan
menaati pengaturan kewenangan yang telah ada dan petunjuk-petunjuk dari pimpinan/atasan.
f.
Menjaga dan
memelihara suasana yang sehat dan harmonis dalam hubungan kerja dengan atasan,
teman sekerja, dan relasi.
g.
Memelihara dan
menjaga nama baik dan kewibawaan PIHAK PERTAMA.
h.
Memelihara dan
menjaga rahasia perusahaan.
i.
Memberikan laporan
dan/atau keterangan yang diperlukan dengan jujur dan benar apabila diperlukan
atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
j.
Melaporkan, baik
secara lisan maupun tertulis, tentang kesalahan/kekeliruan yang mungkin dapat
menghambat kelancaran jalannya pekerjaan atau merugikan kepentingan Perusahaan
kepada atasan/pejabat yang berkepentingan di Perusahaan.
k.
Siap untuk bekerja
di tempat kerja (10) menit sebelum waktu yang telah ditentukan.
l.
Melapor secara
lisan atau tertulis kepada atasannya apabila berhalangan masuk kerja.
m.
Memasukkan kartu
absensi pada mesin absen yang tersedia atau mengisi daftar hadir yang telah
ditentukan pada waktu masuk/keluar.
n.
Menggunakan dan
merawat serta menjaga alat/sarana kerja dan perlengkapan keselamatan kerja yang
telah dipercayakan kepada PIHAK KEDUA.
o.
Tidak merokok di
lingkungan perusahaan atau di tempat-tempat yang telah dinyatakan dilarang
merokok.
Pasal 4
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK PERTAMA akan
memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar (….) setiap bulan serta
tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2.
Ketentuan tentang
gaji karyawan tunduk pada Peraturan Perusahaan.
Pasal 5
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA selama perjanjian ini berlangsung dilarang:
1.
Melakukan tindakan
yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
2.
Memberikan
keterangan/informasi kepada pihak ketiga di luar batas kewenangannya yang patut
diduga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
3.
Menerima pemberian
hadiah berupa apa pun dari pihak ketiga, jika diketahui atau patut diketahui
pemberian hadiah dimaksud dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.
4.
Tidur pada waktu
jam kerja.
5.
Membawa/mempergunakan
barang-barang milik Perusahaan keluar lingkungan kerja tanpa izin atau
menyalahgunakan alat-alat, barang-barang, dan lain-lain benda milik Perusahaan.
6.
Meninggalkan
tempat kerja selama jam kerja tanpa izin terlebih dahulu dari atasannya.
7.
Memasukkan kartu
absensi atau mengisi daftar hadir pekerja lainnya.
8.
Menyalahgunakan
atau memanfaatkan jabatan, tugas, wewenang, atau tanggung jawab yang diberikan
PIHAK PERTAMA untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan atau pihak ketiga.
9.
Membawa,
minum-minuman yang mengandung alkohol, terlebih mabuk, madat, memakai obat bius
atau narkotika di tempat kerja.
10.
Merencanakan dan
atau melakukan pencurian, menggelapkan, menipu, atau melakukan kejahatan
lainnya.
11.
Menganiaya,
menghina secara kasar, atau mengancam atasan, keluarga atasan, atau teman
sekerja.
12.
Dengan sengaja
atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang
milik Perusahaan.
13.
Dengan sengaja,
walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam
keadaan bahaya.
14.
Membongkar rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.
15.
Berjudi atau
melakukan permainan bersifat judi di tempat kerja atau lingkungan perusahaan.
16.
Membuat dan atau
menyebarkan pengumuman, pamflet, selebaran-selebaran, atau corat-coret di
lingkungan tempat kerja yang bersifat menghasut, memfitnah, melanggar tata
susila, atau hal-hal lain semacam itu.
17.
Membawa ke dalam
kawasan Perusahaan, barang atau benda-benda dalam bentuk apa pun yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa manusia dan atau Perusahaan, kecuali barang atau
benda tersebut bagian dalam pelaksanaan pekerjaannya.
18.
Melakukan sesuatu
di tempat kerja yang bertentangan dengan hukum dan atau kesusilaan.
Pasal 6
SANKSI
1.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini
dan Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran lisan
maupun surat peringatan.
2.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melasanakan kewajiban
sebagaimana tertulis pada pasal 3 ayat 2 poin c selama 3 bulan berturut-turut,
maka PIHAK KEDUA secara otomatis menjadi agen tetap (freelance) perusahaan dan
tidak mendapat kewajiban sebagaimana mestinya dari PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK PERTAMA
dapat memberikan surat peringatan terakhir kepada PIHAK KEDUA karena kesalahan
melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a.
Tetap menolak
untuk menaati perintah atau penugasan yang layak diberikan kepadanya oleh
atasannya, sedangkan perintah itu sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah
diadakan.
b.
Dengan atau karena
lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian lupa sehingga tidak dapat
menjalankan pekerjaannya.
c.
Apabila ternyata
di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan
yang sudah diperjanjikan.
d.
Melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kerja sedangkan kepadanya
telah diberikan surat peringatan pertama atau kedua yang masih berlaku.
e.
Apabila PIHAK
KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut pada pasal 5 poin
1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.
4.
Apabila setelah
surat peringatan terakhir PIHAK KEDUA masih tetap melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja atau
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5.
PIHAK PERTAMA
dapat langsung mengakhiri Perjanjian Kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) apabila PIHAK KEDUA melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
disebut pada pasal 5 poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya atau sampai PIHAK KEDUA sudah tidak
bekerja di PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu (
3 ) bulan terhitung sejak tanggal
Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, dapat
memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada pihak yang lain paling
cepat satu minggu sebelum hari pengakhiran. Apabila terjadi pemutusan kerja
selama dalam masa percobaan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pesangon atau
ganti kerugian berupa apa pun.
3. Menjelang masa percobaan berakhir dan jika dipandang memenuhi persyaratan
sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK
PERTAMA maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.
Pasal 9
LAIN-LAIN
1. Perjanjian Kerja ini tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah, kecuali
atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
2. Perubahan dan atau tambahan berkenaan dengan keterangan-keterangan dan
syarat-syarat dalam Perjanjian ini hanya berlaku secara sah apabila perubahan
atau tambahan itu dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
3. Segala sesuatu yang tidak/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini
tunduk kepada ketentuan Peraturan Perusahaan yang ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 10
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sehat dan sadar, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semuanya bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
Cirebon,
Januari 2016
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
ADE ABDULLAH SIDIQ, S.Pd.I
Staff Marketing Direktur
Marketing
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
ReplyDeletePT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan:
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
muktyali
Hp : 081289411452
Telpon : 021-2983-3066
Fax : 021-2983-3067
Email :muktyali19@gmail.com