KONTRAK PERJANJIAN FREELANCE MARKETING PT. NUSA INDAH PRATAMA

Written By Unknown on Wednesday, January 27, 2016 | 6:23 AM


 Nomor   : 001/Dir. Mar. NIP/I/2016
 Tanggal : __________2016

Pada hari ini, sesuai dengan tanggal yang tertera diatas, telah ditandatangani Kontrak Perjanjian Freelance Marketing Properti oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut:
Nama               : Ade Abdullah Sidiq, S.Pd.I
Jabatan             : Direktur Marketing PT. Nusa Indah Pratama
Alamat              : Jl Kalikoa Perumahan Quanta 1 Blok A No. 1 Kedawung Kab. Cirebon

Selanjutnya disebut:

-----PIHAK PERTAMA-----


Nama               :
Alamat             :

Selanjutnya disebut:

-----PIHAK KEDUA-----


Maka dengan ini kami telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Tanah Kavling dan Perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
DASAR DAN TUJUAN
Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya pada Perumahan dan lokasi sesuai kesepakatan.
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua bertugas sebagai freeelance yang memasarkan dan menjual tanah kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada Calon Konsumen ( melalui media iklan, internet online, maupun konvensional), mendatangkan Calon Konsumen sebanyak-banyaknya ke lokasi proyek perumahan Pihak Pertama, sampai dengan proses PPJB ( Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
Pihak Pertama berkewajiban memberikan Fee kepada Pihak Kedua sebagai jasa penjualan freelance tersebut di atas sesuai dengan ketentuan setelah kedua belah pihak sepakat.
Pasal 3
PEMBAYARAN
Pemberian kompensasi fee diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa setiap penjualan satu unit kavli / rumah milik pihak pertama maka pihak kedua mendapatkan fee sebesar Rp 10.000.000 ( terbilang : Sepuluh Juta Rupiah).
Booking fee dilakukan dikantor pemasaran dan langsung diserahkan kepadaPihak Pertama. Dalam hal pembayaran Marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih pembayaran Booking Fee dan lain lain yang berhubungan dengan penjualan tanah kavling dan rumah.
Pasal 4
PENGEMBALIAN FEE
Apa bila setelah terjadi pembelian oleh konsumen dan pihak pertama telah membayar fee kepada pihak kedua tapi di kemudian hari konsumen membatalkan pembelian dengan sebab yang logis atau tidak logis maka pihak kedua diwajibkan mengembalikan  fee yang telah di terima dari pihak pertama.



Pasal 5
ADDENDUM

Dalam terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi kontrak, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat serta hasil akan dituangkan kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, semoga dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditulis dalam dua rangkap satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak kedua.

                         
               PIHAK KEDUA                                                            PIHAK PERTAMA


                         

           ……………………….                                             ADE ABDULLAH SIDIQ, S.Pd.I

               Staff Marketing                                                             Direktur Marketing
Blog, Updated at: 6:23 AM

2 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Paymen Bond (Surety Bond)

    Salam
    muktyali
    Hp. 0812 89411452
    Email: muktyali19@gmail.com
    PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
    (Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
    Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
    Pemasaran :
    Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
    Area lampiran

    ReplyDelete

Tentang Kami

Kami Melayani Penjualan dan pembelian rumah di wilayah Cirebon