Nomor
: 001/Dir. Mar. NIP/I/2016
Tanggal : __________2016
Pada hari ini, sesuai dengan tanggal yang tertera diatas,
telah ditandatangani Kontrak Perjanjian Freelance Marketing Properti oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut:
Nama :
Ade Abdullah Sidiq, S.Pd.I
Jabatan :
Direktur Marketing PT. Nusa Indah Pratama
Alamat : Jl Kalikoa Perumahan Quanta 1 Blok
A No. 1 Kedawung Kab. Cirebon
Selanjutnya disebut:
-----PIHAK
PERTAMA-----
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut:
-----PIHAK KEDUA-----
Maka dengan ini kami
telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Tanah Kavling dan
Perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
Pasal
1
DASAR
DAN TUJUAN
Kerjasama ini
diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara
timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam
batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Tujuan dari kerjasama
ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal
ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya pada Perumahan dan
lokasi sesuai kesepakatan.
Pasal
2
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak
Kedua bertugas sebagai freeelance yang memasarkan dan menjual tanah
kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada Calon Konsumen ( melalui
media iklan, internet online, maupun konvensional), mendatangkan Calon Konsumen
sebanyak-banyaknya ke lokasi proyek perumahan Pihak Pertama, sampai dengan
proses PPJB ( Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Pihak Kedua tidak
diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan Pihak
Pertama.
Pihak
Pertama berkewajiban memberikan Fee kepada Pihak
Kedua sebagai jasa penjualan freelance tersebut di atas sesuai dengan
ketentuan setelah kedua belah pihak sepakat.
Pasal
3
PEMBAYARAN
Pemberian kompensasi
fee diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua
sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli).
Berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak bahwa setiap penjualan satu unit kavli / rumah milik
pihak pertama maka pihak kedua mendapatkan fee sebesar Rp 10.000.000 (
terbilang : Sepuluh Juta Rupiah).
Booking fee dilakukan
dikantor pemasaran dan langsung diserahkan kepadaPihak Pertama. Dalam hal
pembayaran Marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih
pembayaran Booking Fee dan lain lain yang berhubungan dengan penjualan tanah
kavling dan rumah.
Pasal
4
PENGEMBALIAN
FEE
Apa bila setelah terjadi
pembelian oleh konsumen dan pihak pertama telah membayar fee kepada pihak kedua
tapi di kemudian hari konsumen membatalkan pembelian dengan sebab yang logis
atau tidak logis maka pihak kedua diwajibkan mengembalikan fee yang telah di terima dari pihak pertama.
Pasal 5
ADDENDUM
Dalam terjadi perubahan, pengurangan
dan atau penambahan atas isi kontrak, maka para
pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat serta hasil akan dituangkan
kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat,
semoga dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditulis dalam dua rangkap satu untuk
pihak pertama dan satu untuk pihak kedua.
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
………………………. ADE ABDULLAH SIDIQ, S.Pd.I
Staff
Marketing Direktur
Marketing
Kepada Yth,
ReplyDeletePerusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Paymen Bond (Surety Bond)
Salam
muktyali
Hp. 0812 89411452
Email: muktyali19@gmail.com
PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
(Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
Pemasaran :
Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
Area lampiran
Pekerjaan yang hebat,
ReplyDeleteLoker Freelance adalah